Selasa, 16 Juli 2013

Tuntutan Jaksa Menyimpang Dari Dakwaan Alternatif



Wpedmedia, (Tegal) - Pada sidang lanjutan perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal dengan terdakwa Novel Fatrio, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, FA. Frediyanto Hascarya, SH pada pembelaanya, Senin 08 Juli 2013, menyatakan jaksa menyajikan surat tuntutan yang menyimpang dari dari dakwaan alternatif.
Pada sidang sebelumnya, dihadapan majelis hakim PN Tegal yang diketuai Heru Prakoso, SH,MH dengan hakim anggota Chairil Anwar, SH, M.Hum, dan Gatot Ardian, SH, SPn Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sateno SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 10 milyar.

“Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum tidak jelas dakwaan alternatif yang mana diterapkan kepada terdakwa, jaksa justru menyajikan surat tuntutan yang menyimpang dari dakwaan alternatif,” kata Frediyanto yang didampingi anggotanya Ivan Avianto SH, Ari Satya Wicaksana dan Rexon Manihuruk.
Dijelaskan Frediyanto, bahwa tuntutan tidak jelas acuan dakwaan alternatif yang mana yang digunakan dalam menuntut terdakwa. Penentuan tuntutan terhadap terdakwa yang telah disusun, terlihat menciptakan suatu rumusan penuntutan yang mencampur adukkan, dan menyimpang dari prinsip dakwaan alternatif. Justru yang pada surat tuntutan jaksa dalam bentuk tuntutanya, mengacu dalam suatu bentuk dakwaan kumulatif.
“Surat tuntutan yang berubah dari prinsip dakwaanya, sudah jelas itu menyesatkan, dan sangat jelas menyimpang yang dapat merugikan terdakwa. Karena itu, sudah selayaknya surat tuntutan jaksa untuk ditolak, atau setidak-tidaknya batal demi hukum,” tegas Frediyanto.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pengertian alternatif, maka PH terdakwa berpendapat surat tuntutan jaksa tidak konsisten dengan pernyataan yang menyatakan dakwaan berbentuk alternatif.
“Karenanya kami memohon kepada majelis hakim, agar menyatakan surat tuntutan jaksa batal demi hokum, karena telah melanggar hak asasi manusia terdakwa,” tandas Frediyanto.
Sementara Novel Fatrio juga membacakan pembelaan pribadinya dihadapan majelis hakim secara panjang lebar. Pembelaan pribadi yang berjudul “Inipun Pasti Berlalu” setebal 9 halaman, dibacakan kurang lebih sekitar satu jam.
“Semua kesalahan dituduhkan kepada saya. Saya mohon bapak hakim untuk memutuskan perkara ini dengan adil, karena dalam perkara ini tidak ada uang yang saya gunakan secara pribadi. Penyelewengan ini digunakan untuk menutupi Bank Bukopin Cabang Tegal, dari permasalahan yang timbul akibat dari pemberian kridit yang tidak benar,” ungkap Novel.
Disampaikan Novel, secara obyektif dia menilai tuntutan jaksa salah, karena dalam masalah ini tidak terjadi TPPU. Saksi ahli dalam kesaksianya pun, pernah memberi keterangan bahwa TPPU yang terjadi belum sempurna, dan belum dikatakan sebagai TPPU.
“Dengan begitu, factor apa yang menyebabkan jaksa menuntut saya dengan hukuman melebih Bandar narkoba, hukuman yang melebihi koruptor. Tuntutan yang tidak manusiawi dan membabi buta,” tandas Novel.
Sidang lanjutan perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal dengan terdakwa Novel Fatrio, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, akan kembali digelar pada Rabu 10 Juli 2013 siang.(Panturanews.com)